• Breaking News

    KUTU LONCAT USAI PILKADA

    Munir Husen

    Di seluruh Indonesia
    pemilihan kepala daerah serentak telah usai, semua kontestan pilkada menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU yang memiliki legalitas dan kewenangan mengumumkan hasil Pilkada. Setiap lima tahun sekali fenomena politik lokal dari tahun politik ke tahun sangat dinamis karena memang demokrasi itu dalam ruang lingkup yang fleksibel sesuai dengan perkembangan kultur masyarakat. Demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Tujuan utama pilkada adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, demokrasi bukan untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan yang menyimpang dari filosofi demokrasi. Maka konsekwensi logis pilkada adalah untuk mewujudkan dan mengaktualisasikan cita-cita pendiri republik ini. Siapa-pun yang mengikuti kontestasi pilkada dan yang terlibat didalam proses politik lokal haruslah berpedoman dan berdasarkan kepada kepentingan rakyat. 

    Didalam kontestasi Pilkada banyak pihak yang ikut terlibat berpatisipasi langsung maupun tidak langsung untuk memberikan dukungan politik kepada calon tertentu, baik pendatang baru maupun dukungan pada incambant. Salah satunya adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN adalah Profesi bagi Pegawai negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. (Pasal 1 angka 1 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN). Artinya ASN adalah pegawai negeri sipil yang masih aktif. ASN adalah warga negara yang memiliki hak untuk memberikan suara kepada calon kepala daerah yang dikehendakinya. ASN memiliki paran besar untuk mempengaruhi masyarakat agar suaranya dapat diberikan kepada calon tertentu untuk meraih kemenangan pada pesta demokrasi. 

    Harus diakui betapa besarnya pengaruh ASN ini dalam kontestasi Pilkada. Bagi ASN  yang nekad disamping memberikan suara juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tim pemenangan calon tertentu secara diam-diam maupun secara nyata. Hal ini bisa dilihat dari pelanggaran ASN yang diproses oleh Badan Pengawas Pemilu. Ditahun  2020 Badan Pengawas Pemilu telah menerima 1.300 laporan masyarakat. 600 diantaranya adalah terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara. (https://news.detik.com/berita/d-5197829/bawaslu-terima-600-laporan-pelanggaran-netralitas-asn-di-pilkada-2020). Angka Pelanggaran ASN yang sangat fantastis tanpa peduli dengan regulasi. Semua ini dikejar oleh ASN demi untuk memenuhi keinginan agar suatu saat ketika pilkada diumumkan dan meraih kemenangan maka akan dihadiahi dengan jabatan tertentu. Dalam politik tidak ada yang gratis semua punya hitungan-hitungan sendiri termasuk ASN yang bercita-cita dan berminat menjadi “Pejabat”. Tidak bisa dipungkiri bagaimana keterlibatan aparatur birokrasi dalam kontestasi pilkada, baik yang kena tangkapan Bawaslu maupun yang tidak. Fakta ini sulit terbantahkan bagaimana peran aparatur negara dalam kontestasi pilkada. 

    Partisipasi aparatur secara nyata dalam kontestasi pilkada mendukung calon tertnetu tentu secara tegas dilarang oleh Undang-Undang, walaupun ASN memiliki hak untuk memilih. Dari prespektif hukum, ASN adalah selaku warga negara yang memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul, ASN juga bebas untuk memilih siapa yang dikenedakinya. Sedangkan disisi lain ASN terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2004 tentang Larangan Pegawai negeri Sipil menjadi Anggota partai politik dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
    Pengaturan tentang ASN secara khusus dalam asas hukum adalah Lex Specialis Derogat Legi Generale. Bagi ASN merupakan pedoman yang harus ditaati yang tersebar didalam peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur ASN. 
    Namun ASN tetap ngeyel ikut serta dan, turut serta membantu pasangan calon kepala daerah terlepas apakah calon kepala daerah yang dibantu oleh ASN tersebut menang atau tidak. Regulasi Netralitas telah dikesampingkan walaupun berisiko dengan hukuman, tidak peduli norma yang melarang terlibat politik praktis. Dukung mendukung jalan terus sampai pada hari perhitungan suara. Netralitas birokrasi hanya sebuah ilusi yang tidak bermakna apa-apa, walaupun regulasi Netralitas birokrasi secara juridis telah diatur didalam berbagai peraturan pertundang-undangan. Netralitas hanya sebagai simbolis yang tidak bermakna, semua ini menjadi salah satu dinamika yang terjadi pada saat kontestasi pilkada. Semua ini dilakukan oleh ASN entah sampai kapan. 

    Ketidaknetralan ASN dalam kontestasi Pilkada tentu menjadi sorotan publik, seharusnya ASN mampu menjadi pilar negara dalam semua subyek untuk melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan harapan dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014. Memang sangat dilematis pilkada langsung ini, semoga ditahun-tahun yang akan datang regulasi yang mengatur ASN memiliki norma yang lebih greget lagi. Sekarang belum bisa diukur apakah pilkada langsung ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang atau tidak. Sebab undang-undang melarang ASN masuk pada ranah politik praktis, selama ada keterlibatan ASN dalam kancah politik praktis bisa mempengaruhi masyarakat maka selama itu belum bisa diukur tingkat keberhasilan pilkada, apakah demokratis atau tidak. Harus diakui betapa besarnya pengaruh ASN untuk mempengaruhi opini masyarakat terhadap calon yang dijagokan oleh ASN. Disisi lain ada ASN yang berperan ganda didalam mendukung calon tertentu menjadi problom tersendiri pada kontstasi Pilkada. 

    Terlepas dari itu semua, sisi lain dan fenomena politik lokal yang lazim terjadi pada ASN ketika mendengar hasil hitungan diluar lembaga resmi  penyelenggara Pemilu. Banyak lembaga-lembaga survei yang ikut berpartisipasi menghitung siapa pemenang pilkada. Ada juga hitungan dari tim sukses masing-masing calon. Semua ini menjadi kegamangan bagi oknum ASN yang melakukan monitoring kemenangan calon entah siapa saja calon tersebut. Tidak peduli oknum ASN mendatangi dan ikut menyampaikan ucapan selamat. Tujuan hanya satu agar pasangan calon kepala daerah melihat oknum ASN tersebut memberikan dukungan. Permainan yang sangat tidak etis sudah melanggar Netralitas kemudian ikut serta memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang berhasil. Sesungguhnya ASN tersebut tidak mendukung calon Kepala daerah yang menang. Luar biasa fenomena Pilkada bagaikan pelangi dengan berbagai warna. Hal ini mencerminkan bahwa di dalam watak oknum ASN memiliki karakter kutu loncat. Selalu mau yang enak. Tidak peduli apa kata tetangga disebelah, yang penting bisa dilakukan yang kali pertama mengawali ucapan selamat selesai. ASN yang seperti inilah yang penulis sematkan sebagai kutu loncat. Selama ini, terminologi kutu loncat selalu disematkan pada para politisi yang pindah partai yang tidak sejalan dengan kebijakan partainya. Hal ini disebabkan ada persoalan internal yang mengharuskan politisi hengkang dari partainya, dan istilah kutu loncat dalam politik itu sudah begitu populer, walaupun arti kutu loncat ini belum memiliki rumusan terminologi yang jelas, selalu dianalogikan berdasarkan kebutuhan stecholder. Selama  ini, khalayak selalu menyematkan kutu loncat pada para politisi yang pindah di partai lain. Ketika publik menyebut “Kutu Locat” maka frem berfikir publik akan tertuju pada politisi. Sehingga ada ketidakadilan menggunakan terminologi kutu loncat pada subyek tertentu. 

    Terminologi kutu loncat walaupun publik sudah menyematkan pada politisi, namun bukan berarti istilah tersebut hanya ditujukan pada subyek partai politik, akan tetapi juga terminologi tersebut juga bisa disematkan kepada oknum Aparatur Sipil Negara yang memiliki watak kutu loncat.  
    ASN dalam kontestasui Pilkada dapat kita kelompokkan kedalam empat (4) kelompok Pilkada. Yang pertama adalah jelas siapa yang mendukung siapa dan menang. Kedua, adalah siapa mendukung siapa dan belum berhasil, ketiga adalah ASN yang taat asas merujuk pada norama. ASN taat hukum dan konsisten tidak ada hitungan-hitungannya, ASN siratalmustakim. ASN pada ketogori ketiga yaitu ASN jalan lurus, konsisten tidak ada beban diwajahnya siapan kepala daerahnya itulah pimpinannya.
    Dan yang ke empat ASN yang bermain dua kaki bahkan lebih tidak jelas hanya satu targetnya bisa mendapatkan kursi walaupun dengan cara apapun. Ini model oknum ASN yang kita sematkan dengan terminoligi kutu loncat. Tidak siap digeser mau terus walau hatinya bimbang dan menyatakan bahwa saya hanya tidak mendukung sepenuhnya. Fenomena kutu loncat dalam bingkai birokrasi dalam konteks pilkada sudah menjadi fenomena alami ketika pilkada dimulai. Kondisi birokrasi yang seperti ini sangat tidak sehat  dan menyesatkan didalam negara demokrasi. Apabila kita cermati ASN kutu locat ini sejak awal mualainya kontestasi Pilkada sudah menunjukkan jatidiri sebagai kutu locat diantaranya adalah : pertama, rendahnya kualitas etika dan moral. Kedua selalu ingin mendapatkan jabatan permanen dimana-pun ditempatkan. Ketiga tidak pernah merasa bersalah dan hati yang mati rasa. Sudah saatnya untu mengevaluasi diri agar ASN berkerja sesuai dengan tugas dan fungsi. Jabatan tidak bisa dikejar dengan segala cara. Toh juga suatu saat jabatan akan dilepas dan jabatan pasti meninggalkan kita. Sebab jabatan bukan sahabat kita tapi jabatan adalah amanah. (*)

    Penulis aalah Dosen STIH MUHAMMADIYAH Bima dan mantan Anggota DPRD Kota Bima periode 2004-2009.

    Tidak ada komentar