• Breaking News

    Pemuda Muhammadiyah Mengecam Fitnah Keji GAR ITB.

    Foto. Didik Irawansah
    (Pemuda Muhammadiyah Kota Bima) 

    Kota Bima (Zona Rakyat) Pemuda Muhammadiyah Kota Bima Bidang Kokam Dan SAR, Mengecam Atas Fitnah Keji Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap Prof. Din Syamsuddin, Sabtu (13/02/2021)

    Ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM)  Didik Irawansah mengecam Keras terhadap tindakan GAR ITB yang menuduh  Prof. Dim Syamsuddin sebagai radikalis.

    Mnurutnya, Tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Din syamsuddin dinilai sebagai fitnah yang keji. Ketua Kokam dan SAR Kota Bima, Didik Irawansah, SH mengaku prihatin atas pelaporan dugaan pelanggaran terhadap kode etik Prof. Din Syamsuddin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tuduhan radikalisme yang saat ini sedang ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    "Kami mengutuk tindakan kelompok manapun yang dengan sengaja telah mendiskreditkan dan menyudutkan Prof. Din Syamsuddin sebagai bagian dari kelompok radikal. Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada seorang tokoh dan Ulama penting tingkat dunia yang sangat dihormati baik secara nasional maupun secara internasional”. Ujarnya

    Lanjutnya, rekam jejak Din Syamsuddin yang bisa dicermati untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme. Bahkan, menurutnya, Prof. Din Syamsuddin tidak segan-segan mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal hal ini bisa dilihat dari berbagai tulisan- tulisan beliyau deberbagai media,.

    "Laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Prof Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebohongan besar Oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR)  Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Kami secara Kelembagaan mengutuk dan mengecam atas tindakan yang dialamatkan kepadanya, bila perlu kami akan melaporkan secara hukum atas perbuatan GAR  ITB tersebut," jelasnya.(ZR. 04).

    Tidak ada komentar