Mahasiswa KKN STIHM Bima Gelar Seminar Hukum
Kegiatan Seminar Hukum oleh Mahasiswa KKN STIH Muhammadiyah Bima Kelompok I Desa Tonggondoa, Rabu (7/7/2021) |
Bima, Zona Rakyat.-Mahasiswa KKN Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima Posko I Desa Tonggondoa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima menggelar seminar hukum.
Seminar tersebut mengusung tema “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Akibat Hukumnya serta Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat”, dipusatkan di lapangan voly Desa Tonggondoa, Rabu (7/7/2021).
Narasumber yang dihadirkan diantaranya BNN Kabupaten Bima melalui Ns. Arif Munandar, S.Kep. dengan materi Konsep narkoba secara umum. Selain itu Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin dengan materi kilas balik dari sejumlah kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Kapolres Bima dengan penjelasan terkait tingkat kasus narkoba dari tahun ke tahun. Sedangkan akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin, S.H., M.H memaparkan materi terkait dengan ciri seorang pencandu narkoba serta akibat hukum bagi pengguna, pengedar, maupun mereka yang melihat dan membiarkan terjadinya pengedaran narkoba.
Kepala Desa Tonggondoa Gufran, S.Sos mengatakan akan selalu berkomitmen untuk menumpas habis penyebaran narkoba di Desa yang dipimpinnya. Tingginya persebaran narkoba menurutnya, disebabkan kondisi perekonomian yang rendah sehingga mendorong masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang.
"Salah satunya ya dengan mengedarkan narkoba,” imbuhnya.
Gufran mengaku ingin menawarkan sebuah konsep sederhana yang dianggap sebagai solusi efektif untuk membunuh akar dari persoalan narkoba. Terutama bagi mereka yang telah direhabilitasi agar tidak kembali menggunakan narkoba.
“Saya akan berikan 1 ekor sapi bagi siapa saja mantan pengguna narkoba, dengan syarat menunjukkan surat keterangan telah direhabilitasi. Ini sebagai modal untuk menjalankan usaha dan memperbaiki kondisi perekonomian mantan pengguna narkoba,” janji Gufran malam saat seminar.
Foto bersama usai Seminar Hukum |
Dirinya juga siap mengadakan posko Tonggondoa anti narkoba dalam pengawasan segala bentuk hal-hal yang mencurigakan. Mewajibkan masyarakat untuk melakukan pelaporan setiap kali ada orang yang berkunjung atau berpindah ke Desa Tonggondoa.
Seminar hukum dengan fokus utama penyalahgunaan narkoba tersebut berakhir dengan sesi foto bersama dan penyerahan apresiasi kepada para narasumber, pemerintah desa serta kepada mahasiswa KKN Posko 1 STIH Muhammadiyah Bima.
Ketua Posko KKN Kelompok I Desa Tonggondoa Ainun Wulandari mengatakan, kegiatan seminar yang digelar sebagai salah satu program non fisik yang diusung mahasiswa KKN Posko I.
Kegiatan ini dalam rangka pengabdian kepada masyarakat di Desa Tonggondoa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
"Kami laksanakan seminar ini hasil kolaborasi dengan pemerintah desa Tonggondoa. Alhamdulillah semua berlangsung lancar," ungkap pria murah senyum ini.
Seminar hukum bertajuk bahaya narkoba ini dihadiri sejumlah tokoh penting diantaranya Camat Palibelo Drs. Darwis, BPD Desa Tonggondoa, Ketua RW 01 dan RW 02, para Ketua RT, Karang Taruna, remaja masjid dan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tonggondoa (IMPUT). Hadir pula para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, mahasiswa STKIP Tamsis Bima dan mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima serta masyarakat Desa Tonggondoa. (ZR.06)
Tidak ada komentar
Posting Komentar