Gelapkan Mobil Rencar, Tim Puma Polres Bima Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku
Kota Bima, Zona Rakyat - Diduga Gelapkan mobil daihatsu sigra warna putih dengan nopel (nomor polisi) DK.1817.AC milik saudara Amiruddin (36) asal Kelurahan Mande Kota Bima dengan modus rencar rp 6,5 juta per bulan, MH (54) asal Desa Sori Sakolo Kecamatan Dompu, RD (38) asal Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu kini telah diamankan tim puma polres Bima Kota , sementara MS melarikan diri.
Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Chandra Novika,S.I.K MH melalui Kanit Pidum IPDA Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K
menjelaskan, berdasarkan laporan Pengaduan bernomor aduan/K/516/IX/2021/NTB/Res Bima Kota, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober, tim puma telah mengamankan 2 orang terduga pelaku penggelapan atas nama RS dan RD, sementara MS asal Desa Dore Bara melarikan diri.
"Dan dari pengakuan kedua pelaku bahwa BB mobil tersebut sudah di gadaikan ke saudara SR seharga Rp 30.000.000 juta, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 bersama tim Puma langsung meluncur ke Rumah SR dan berhasil mengamankan BB sabtu 16 oktober di desa Sori Sakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu sekitar pukul 16.00" katanya.
Lanjut Franto, Pada saat di rumah SR sempat terjadi bersitegang antar keluarga SR yang tidak mengijinkan tim untuk membawa BB.
"Namun setelah di berikan penjelasan oleh Kanit Pidum dan Katim Puma, keluarga dan massa pun mengerti dan memberikan mobil untuk dibawa,"jelasnya
Tim pun kini telah membawa SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke Mako Sat Reskrim Polres Bima bersama BB.(ZR-05)
Tidak ada komentar
Posting Komentar