• Breaking News

    Ungkap Penemuan Mayat di Desa Mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Polsek Lambu Berhasil Amankan Terduga Pelaku

    Personil Polsek Lambu Polres Bima Kota Bersama Terduga Pelaku E yang berhasil diamankan. 

    Bima, Zonarakyat.com - Ungkap penemuan mayat Nurbaya (33) warga Desa Kale'o yang dijalan diwu Moro Desa Mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Polsek Lambu Polres Bima Kota berhasil amankan terduga pelaku berimisial E, Kamis (27/10/22) Sekitar pukul 07.00 Wita 


    Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K selaku pucuk pimpinan diwilayah hukum Polres Bima Kota melalui Kapolsek Lambu Iptu Ruhdin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan pihak korban bernomor : LP/B/09/X/2022/NTB/RES BIMA KOTA/POLSEK LAMBU, Tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/X/2022/sek lambu, tanggal 27 Oktober 2022.


    Iptu Ruhdin menjelaskan, Kronologis kejadiannya, Pada Hari Kamis, tanggal  20 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 wita, bertempat di jalan raya DIWU MORO, DESA MANGGE, KEC. LAMBU KAB. BIMA ditemukan Mayat atas nama NURBAYA, 33 warga Desa Kale'o Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 


    "Lalu pada Kamis, tanggal  20 Oktober 2022 dilakukan serangkaian penyelidikan mulai melakukan olah TKP, Visum Mayat dan introgasi para saksi- saksi lalu pada Kamis 27 Oktober 2022, Dilakukan Gelar perkara di Sat reskrim polres Bima kota, " Ungkapnya. 


    Mayat Pensiunan Guru di Bima Ditemukan Tergelatak Dilorong Drainase


    Kemudian pada  Kamis 27 Oktober 2022 juga, sekitar pukul 20.00 wita Kanit Reskrim Polsek Lambu bersama personil melakukan  penangkapan terhadap saudara E selanjutnya dilakukan pemeriksaan.


    "Setelah dilakukan pemeriksaan, pukul 23.30 wita saudara E kemudian diserahkan Ke tim PUMA I Polres Bima Kota guna untuk didalami, " Lanjutnya. 


    Berdasarkan keterangan terduga pelaku E,  Tim Puma I kemudian melakukan pengamanan BB karung, tali dan pakaian yg di gunakan pada saat itu. 


    "Lalu pada pada jumat 28 Oktober 2022, terhadap tersangka langsung dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor - Sp. Han / 03  / X/ 2022 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2022," Tutup Iptu Ruhdin. (ZR-04

    Tidak ada komentar