• Breaking News

    Mahasiswa Magister Hukum UMM Edukasi Petani Pandesari tentang Hak dan Perlindungan Hukum Pertanian

    Mahasiswa Magister Hukum saat menggelar penyuluhan hukum pertanian di Desa Pandensari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Malang, zonarakyat.com.–
    Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar penyuluhan hukum pertanian bagi masyarakat dan petani di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026) lalu.

    Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petani mengenai hak-hak hukum serta mekanisme perlindungan dan pemberdayaan di sektor pertanian.

    Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh tim mahasiswa, Salsabila Nadya Anindita dan Suci Lestari, sebagai bagian dari pemenuhan tugas mata kuliah Hukum Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan ini berada di bawah bimbingan dosen pengampu Dr. Shinta Ayu Purnamawati, S.H., M.H., dan Tinuk Dwi Cahyani, S.H., M.Hum., Ph.D.

    Kegiatan ini mengangkat berbagai persoalan yang dihadapi petani dalam menjalankan usaha pertanian, mulai dari keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi, keterbatasan akses air saat musim kemarau, meningkatnya biaya perawatan lahan, hingga keterbatasan benih bermutu. Petani juga menghadapi fluktuasi harga komoditas dan ketidakpastian pemasaran hasil panen.

    Melalui penyuluhan tersebut, mahasiswa mendorong masyarakat untuk memahami bahwa petani bukan sekadar penerima bantuan pemerintah, melainkan subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, kepastian usaha, dan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.

    Sosialisasikan Hak Petani Berdasarkan Undang-Undang

    Dalam pemaparannya, Salsabila Nadya Anindita mengaitkan persoalan yang dihadapi petani dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam memperkuat perlindungan petani, termasuk dalam menghadapi risiko usaha tani, keterbatasan sarana produksi, gejolak harga, serta ancaman kegagalan panen.

    Salsabila menekankan pentingnya pemahaman hukum agar petani tidak hanya mengetahui persoalan yang mereka hadapi, tetapi juga memahami jalur yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak-haknya.
    “Petani perlu memahami bahwa mereka memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Ketika menghadapi persoalan pupuk, air irigasi, maupun pemasaran hasil panen, petani perlu mengetahui mekanisme pengaduan dan jalur advokasi yang dapat ditempuh,” demikian redaksi usulan pernyataan Salsabila yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber.

    Dalam konteks penyediaan sarana produksi, Pasal 19 dan Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2013 menjadi bagian dari pembahasan mengenai peran pemerintah dalam mendukung ketersediaan sarana dan prasarana pertanian. Pembahasan ini mencakup kebutuhan pupuk, benih, serta sarana produksi yang sesuai dengan kebutuhan petani.

    Terkait distribusi pupuk bersubsidi, penyuluhan juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksana terkait tata kelola pupuk bersubsidi. Mahasiswa mendorong petani agar melakukan pencatatan apabila terjadi kendala penyaluran dan menyampaikan pengaduan melalui kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan, maupun saluran resmi yang tersedia.


    Soroti Irigasi, Kekeringan, dan Risiko Gagal Panen


    Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterbatasan air untuk pertanian, terutama ketika musim kemarau berlangsung panjang. Kondisi geografis Desa Pandesari yang berbukit menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya air dan distribusi irigasi.
    Mengacu pada kerangka perlindungan dan pemberdayaan petani dalam UU Nomor 19 Tahun 2013, kegiatan ini membahas pentingnya dukungan prasarana pertanian, termasuk embung, jaringan irigasi, dan sarana penampungan air.

    Mahasiswa mendorong agar persoalan kekeringan ditangani melalui pemetaan wilayah rawan, identifikasi kebutuhan petani, serta penyusunan usulan pembangunan infrastruktur air yang sesuai dengan kondisi geografis setempat.

    Selain itu, risiko kerugian akibat penurunan harga komoditas saat panen raya dan kerusakan hasil pertanian akibat cuaca ekstrem turut menjadi materi penyuluhan.

    Ketentuan mengenai pemasaran hasil pertanian dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta asuransi pertanian dalam Pasal 37 UU Nomor 19 Tahun 2013 dibahas sebagai bagian dari upaya memperkenalkan instrumen perlindungan yang dapat dimanfaatkan petani sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

    Penguatan kemitraan pemasaran, pengelolaan hasil panen, dan pengembangan pengolahan pascapanen juga menjadi alternatif yang diperkenalkan untuk mengurangi kerentanan petani terhadap fluktuasi harga.

    Perkuat Peran Kelompok Tani

    Selain membahas aspek regulasi, penyuluhan ini menekankan pentingnya peran kelompok tani sebagai wadah koordinasi, musyawarah, dan advokasi kepentingan petani.
    Melalui kelompok tani, masyarakat dapat membangun kesepakatan mengenai kalender tanam, bertukar informasi harga dan pemasaran, serta mengidentifikasi kebutuhan sarana produksi secara kolektif.

    Pencatatan persoalan secara sistematis dan penyusunan laporan pengaduan yang dilengkapi bukti faktual juga menjadi langkah penting agar aspirasi petani dapat disampaikan secara lebih terarah kepada pihak berwenang.

    Pengalaman pengelolaan pertanian di wilayah sekitar turut menjadi bahan pembanding, khususnya dalam pengaturan penggunaan air dan koordinasi waktu tanam. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengidentifikasi praktik yang relevan untuk
    diterapkan sesuai kebutuhan Desa Pandesari.

    Melalui kegiatan ini, mahasiswa Magister Hukum UMM berupaya menghubungkan pengetahuan hukum dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Penyuluhan hukum tidak hanya menjadi bagian dari pembelajaran akademik, tetapi juga sarana untuk memperluas akses informasi hukum bagi petani.

    Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat kemampuan petani dalam memanfaatkan mekanisme advokasi resmi, serta mendorong kerja sama kelembagaan demi terwujudnya pertanian yang lebih mandiri, terlindungi, dan berkelanjutan. (ZR3)

    Tidak ada komentar